BPA adalah badan normatif yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengembangan akademik untuk tercapainya lulusan yang memiliki kompetensi institusi maupun bidang keilmuan. BPA terdiri atas dua lingkup bidang :
- Bidang pengembangan aktifitas instruksional dengan lingkup kerja :
- Menyusun strategi pengembangan proses belajar mengajar
- Mengkaji dan menyusun pola pengembangan kurikulum
- Menyusun dan melaksanakan program kompetensi dan sertifikasi dosen
- Bidang pengembangan standar mutu akademik, dengan lingkup kerja :
- Mengkaji dan menyusun kompetensi minimal lulusan STIE ’YPPI’
- Mengkaji dan menyusun potensi minimal lulusan progam studi.
Personal BPA diangkat dan ditetapkan berdasarkan SK Ketua STIE ‘YPPI’ Rembang.Personalia BPA sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang anggota. Dukungan administrasi diperoleh dari Bagian Administrasi Akademik dan PDPT.Personalia BPA bertanggung jawab langsung kepada Ketua STIE ’YPPI’ Rembang.