BPA

BPA adalah badan normatif yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengembangan akademik untuk tercapainya lulusan yang memiliki kompetensi institusi maupun bidang keilmuan. BPA terdiri atas dua lingkup bidang :

  1. Bidang pengembangan aktifitas instruksional dengan lingkup kerja :
    • Menyusun strategi pengembangan proses belajar mengajar
    • Mengkaji dan menyusun pola pengembangan kurikulum
    • Menyusun dan melaksanakan program kompetensi dan sertifikasi dosen
  2. Bidang pengembangan standar mutu akademik, dengan lingkup kerja :
    • Mengkaji dan menyusun kompetensi minimal lulusan STIE ’YPPI’
    • Mengkaji dan menyusun potensi minimal lulusan progam studi.

Personal BPA diangkat dan ditetapkan berdasarkan SK Ketua STIE ‘YPPI’ Rembang.Personalia BPA sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang anggota. Dukungan administrasi diperoleh dari Bagian Administrasi Akademik dan PDPT.Personalia BPA bertanggung jawab langsung kepada Ketua STIE ’YPPI’ Rembang.