Sistem pembelajaran di Universitas YPPI Rembang merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka dalam pembelajaran memberlakukan Sistem Kredit Semester (SKS).
A. Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
1. Sistem Kredit Semester (SKS)
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks). Penerapan Sistem Kredit Semester dimaksudkan supaya mahasiswa lebih luas dalam menentukan dan mengatur strategi proses belajar sesuai dengan kurikulum yang diikuti sehingga diperoleh hasil yang sebaik-baiknya sesuai dengan rencana dan kondisi mahasiswa.
2. Satuan Kredit Semester (sks)
Satuan Kredit Semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran yang meliputi perkuliahan, praktikum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Rincian satu satuan kredit semester (sks)
Rincian satu satuan kredit semester (sks) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Bentuk pembelajaran satu satuan kredit semester untuk perkuliahan dengan rincian sebagai berikut:
- Kegiatan belajar selama 50 (lima puluh) menit per minggu per semester, kegiatan terjadwal dengan dosen pengampu.
- Penugasan terstruktur selama 60 (enam puluh) menit perminggu persemester, kegiatan yang tidak terjadwal akan direncanakan dosen pengampu. Misal kegiatan mahasiswa menyelesaikan tugas kuliah.
- Belajar mandiri selama 60 (enam puluh) menit per minggu per semester, kegiatan mandiri yang dilakukan mahasiswa untuk memperluas tugas kuliah. Misal mahasiwa membaca dan mendiskusikan sumber bacaan lain selain yang diberikan dosen, mendiskusikan ilmu pengetahuan dan tehnologi terkait mteri kuliah dan lain-lain.
- Bentuk pembelajaran satu sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis terdiri atas kegiatan:
- Kegiatan belajar selama 100 (seratus) menit;
- Belajar mandiri selama 70 (tujuh puluh) menit.
- Perhitungan satu satuan kredit semester (1 sks) untuk kuliah kerja nyata tematik, praktek lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, magang, kegiatan wirausaha, melaksanakan asistensi di satuan pendidikan, atau proses pembelajaran lain yang ditetapkan oleh Rektor untuk mengimplementasikan hak belajar di luar program studi bagi mahasiswa program sarjana (Kebijakan Kampus Merdeka) adalah 170 menit/minggu/sks dalam satu semester, atau 45 (empat puluh lima) jam per minggu per sks untuk kegiatan yang dilakukan di luar Universitas YPPI Rembang secara melembaga. Pelaksanaan Kampus Merdeka Belajar diatur tersendiri dalam bab terpisah yang ditetapkan Rektor.
- Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk e-learning, waktu kegiatan belajar mahasiswa adalah 170 menit/sks/minggu yang diwujudkan dalam bentuk pertemuan tatap maya sinkron dan pembelajaran asinkron. Pembelajaran asinkron kriteria evaluasi studi. Dosen pengampu menetapkan alokasi waktu belajar untuk setiap bentuk kegiatan belajar yang diperlukan sesuai strategi pembelajaran. Pendekatan ini merupakan rancangan pembelajaran yang didahului oleh pemberian materi pembelajaran untuk dipelajari terlebih dahulu oleh mahasiswa melalui kegiatan akademik terstruktur asinkron.
Dengan demikian, mahasiswa lebih siap mengikuti dan terlibat aktif dalam kegiatan berikutnya, yaitu tatap maya secara sinkron. Setelah kegiatan tatap maya secara sinkron dilakukan, tugas lanjutan diberikan kepada mahasiswa sebagai bentuk kegiatan akademik terstruktur asinkron. Mahasiswa juga belajar secara mandiri untuk meningkatkan pemahamannya atas materi yang diberikan. Kegiatan pembelajaran tatap maya sinkron dilakukan untuk memperjelas, mengkonfirmasi, membahas soal, berdiskusi, mempresentasikan tugas, atau kegiatan pembelajaran lain yang diperlukan. Kegiatan pembelajaran tatap maya sinkron bukan untuk menyampaikan materi kuliah semata.
4. Semester
Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif sesuai ketetapan pada Kalender Akademik, digunakan untuk pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian selama proses pembelajaran, dan evaluasi akhir perkuliahan atau penilaian lain yang ditetapkan dosen. Proses pembelajaran termasuk penilaiannya dinyatakan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah. Pada akhir perkuliahan, dosen melakukan evaluasi pencapaian Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang merupakan evaluasi akhir semester, dan dapat dilakukan melalui ujian akhir semester. Seluruh kegiatan pembelajaran berbentuk perkuliahan, termasuk pembelajaran e-learning, diatur di program studi dan disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan, berlangsung selama satu semester termasuk penyelesaian tugas dan penilaian hasil belajar.
5. Semester Antara
Ketentuan penyelenggaraan semester antara adalah:
- Pelaksanan paling sedikit 8 (delapan) minggu.
- Beban belajar mahasiswa maksimal 9 sks atau 4 mata kuliah.
Jika semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk seluruh tahap penilaian proses dan hasil pembelajaran.
B. Rekognisi Pengalaman Belajar
1. Rekognisi Prestasi Mahasiswa (RPM)
Rekognisi prestasi mahasiswa bertujuan untuk meningkatkan suasana akademik dan memberikan kesempatan menyelesaikan studi mahasiswa tidak hanya dari perkuliahan kelas saja, sebagaimana yang diharapkan dari Program Merdeka Belajar, maka mahasiswa dapat diberikan kesempatan untuk melakukan konversi dari sejumlah kegiatan akademik maupun non akademik, ataupun kegiatan ko-kurikuler, ekstra-kurikuler untuk dapat diakui sebagai kredit perkuliahan (sks). Adapun kredit yang diakui tersebut dapat digunakan untuk memenuhi syarat minimal kredit kelulusan program studi.
Jenis kegiatan pengalaman belajar, yang dapat diakui atau disetarakan dengan sks perkuliahan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengalaman Belajar dari Program Pembinaan Mahasiswa
- Pengalaman Belajar dan Prestasi dari Kompetisi
- Pengalaman Belajar dan Prestasi dari Non Kompetisi
2. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau mengatur pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Terdapat dua jenis RPL yaitu : Tipe A, untuk melanjutkan pendidikan formal, dan Tipe B, untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Universitas YPPI Rembang menyelenggarakan RPL Tipe A sebagai salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru di semua program studi, RPL memberi kesempatan peserta dengan melanjutkan pembelajaran secara parsial.