Ketua BPA UYR Unversitas YPPI Rembang Siapkan RPL

UYRnews, Rembang – Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Dengan prinsip sistem terbuka ini maka kesempatan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi menjadi lebih terbuka. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu. Untuk itu Ketua Badan Pengembangan Akademik (BPA) UYR Anik Nurhidayati, SE., MM menyiapkan pedoman RPL untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi yang pada akhirnya adalah pemberian bukti hasil belajar berupa Ijazah.

Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau dari pengalaman kerja. Anik Nurhidayati selaku Ketua BPA menyampaikan bahwa RPL diselenggarakan dengan prinsip: Aksesibilitas: Universitas YPPI Rembang sebagai penyelenggara RPL menjamin setiap individu dalam mengakses kesempatan belajar secara adil dan inklusif. Setiap individu memiliki hak untuk mengakses dan terlibat dalam segala bentuk pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya dengan capaian pembelajaran yang memenuhi SN DIKTI. Kesetaraan Pengakuan (equivalence): Universitas YPPI Rembang sebagai penyelenggara RPL memberikan penilaian yang setara atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja.  Transparan: Universitas YPPI Rembang sebagai penyelenggara RPL menyediakan informasi mengenai RPL yang dapat diakses secara terbuka terbuka, serta jelas dan eksplisit agar dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan (pemohon/calon mahasiswa, perguruan tinggi penyelenggara, lembaga akreditasi, dan pengguna lulusan). Kebijakan, proses, dan kriteria sepenuhnya diungkapkan secara lengkap akurat, dan terbuka bagi publik. Jaminan mutu: Universitas YPPI Rembang sebagai penyelenggara RPL menjamin mutu seluruh pelaksanaan RPL. Kriteria dan prosedur untuk menilai dan memvalidasi capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalamankerja harus relevan, terpercaya, adil dan transparan. Kebijakan, prosedur dan proses penjaminan mutu RPL dibuat eksplisit dan terbuka untuk publik. Legalitas: Universitas YPPI Rembang sebagai penyelenggara RPL memiliki legalitas sebagai penyelenggara pendidikan tinggi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Kelembagaan: Universitas YPPI Rembang sebagai penyelenggara RPL memiliki kelengkapan organisasi atau Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang lengkap yaitu memiliki Senat Akademik, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Tim pengelola RPL.

Sementara itu Wakil Rektor 1 Universitas YPPI Rembang Ahmad Aviv Mahudi, M.Kom menyampaikan bahwa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal atau nonformal atau informal sebelumnya, dan/atau dari pengalaman kerja. Pengakuan atas capaian pembelajaran ini dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi sesuai dengan jenjang pada KKNI, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk keperluan tertentu seperti memperoleh ijazah atau menjadi dosen, instruktur, atau tutor di perguruan tinggi. Agar pelaksanaan RPL ini mencapai tujuannya yaitu perluasan akses pendidikan tinggi dan peningkatan relevansi serta kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dengan melibatkan praktisi ahli, maka Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan RPL bagi perguruan tinggi agar dapat melaksanakan RPL dengan benar, sesuai aturan, serta terjamin mutunya. (Humas-UYR)